15 April 2026 | Aristyo Darmawan
Memberikan akses penuh tanpa syarat (blanket access) kepada pesawat militer Amerika Serikat melalui ruang udara Indonesia, seperti yang diusulkan dalam dokumen pertahanan AS yang diklasifikasikan dan dilaporkan oleh media internasional minggu ini, berisiko membahayakan kedaulatan dan keamanan nasional negara. Indonesia seharusnya tidak menyetujui usulan semacam itu.
Kementerian Pertahanan Indonesia menyatakan pada 13 April bahwa perjanjian yang diusulkan tersebut masih dalam pembahasan. Sehari sebelumnya, The Sunday Guardian melaporkan bahwa kesepakatan itu akan mengizinkan pesawat AS mengakses ruang udara Indonesia untuk ‘operasi kontingensi, tujuan respons krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama’. Perjanjian itu akan memungkinkan pesawat AS untuk ‘transit langsung setelah pemberitahuan hingga pemberitahuan selanjutnya tentang penonaktifan oleh Amerika Serikat’.
Hal ini tampaknya dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah strategis yang jelas bagi AS, yang semakin mengandalkan pangkalan-pangkalan di Australia utara yang lebih jauh dari China dan karenanya lebih aman daripada pangkalan yang dekat dengan Taiwan. Masalahnya adalah bahwa kekuatan yang diproyeksikan ke utara dari Australia akan melewati Indonesia.
Kesepakatan yang baru dilaporkan ini tampaknya telah mencapai tahap kesepakatan prinsip antara kepala negara ketika Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden AS Donald Trump di Washington pada bulan Februari. ‘Selama kunjungan ini, ia [Prabowo] menyetujui usulan untuk memberikan izin terbang tanpa syarat bagi pesawat AS melalui ruang udara Indonesia dalam pertemuan bilateral dengan Trump, menurut rincian yang terdapat dalam dokumen AS yang diklasifikasikan,’ demikian laporan The Sunday Guardian.
Berita ini bertepatan dengan kunjungan Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsudin ke Pentagon minggu ini untuk bertemu dengan mitranya dari AS, Peter Hegseth, dan menandatangani Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (Major Defense Cooperation Partnership) kedua negara. Perjanjian ini berfokus pada modernisasi militer dan peningkatan kapasitas, pelatihan dan pendidikan militer profesional, serta latihan dan kerja sama operasional.
Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas ruang udaranya berdasarkan Konvensi Chicago, serta ruang udara di atas perairan Nusantaranya berdasarkan Pasal 49 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Ini berarti Indonesia memiliki wewenang penuh untuk memutuskan apakah pesawat militer asing dapat memasuki wilayah udaranya, kecuali di atas alur laut kepulauan.
Dengan memberikan akses tanpa syarat kepada pesawat militer AS, Indonesia akan menyerahkan elemen dasar kedaulatan ini. Beberapa pihak mungkin berargumen bahwa keputusan untuk memberikan akses itu sendiri merupakan pelaksanaan kedaulatan. Namun karena Indonesia tidak memiliki aliansi formal dengan AS, negara ini bebas untuk menjunjung tinggi kebijakan luar negeri yang bebas dan aktif, sehingga konsesi tersebut akan terasa tidak masuk akal.
Memang, parlemen Indonesia telah mengesahkan undang-undang pengelolaan ruang udara tahun lalu yang menyatakan bahwa pesawat asing pada penerbangan tidak terjadwal memerlukan otorisasi untuk memasuki wilayah udara negara. Peraturan tersebut mengkategorikan ruang udara Indonesia menjadi area terlarang, terbatas, atau berbahaya, dan memerlukan otorisasi per kasus untuk memastikan bahwa pesawat asing tidak mengancam keamanan nasional atau keselamatan di ruang udara tersebut.
Sebaliknya, perjanjian yang diusulkan hanya memerlukan pemberitahuan (notification) untuk pesawat militer AS yang melintasi ruang udara Indonesia. Hal ini memberikan Indonesia kewenangan yang lebih kecil untuk memastikan keamanan ruang udara.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah kemungkinan penggunaan ruang udara Indonesia untuk ‘tujuan respons krisis’, yang kemungkinan berarti respons terhadap pecahnya konflik di kawasan. Hal ini menimbulkan bahaya serius bagi keamanan nasional Indonesia. Dalam menjalankan kebijakan luar negeri yang bebas dan aktif, Indonesia harus mempertahankan netralitas atas ruang udaranya dan memberikan otorisasi berdasarkan kasus per kasus jika terjadi konflik regional.
Indonesia harus melihat kebijakan negara-negara Eropa yang telah menolak akses ruang udara kepada AS untuk serangan terhadap Iran. Spanyol, misalnya, menolak mengizinkan penggunaan ruang udaranya untuk aksi militer yang tidak sesuai dengan kepentingannya dan yang dianggapnya sebagai pelanggaran hukum internasional. Dengan mengizinkan akses terbang tanpa syarat, Indonesia akan menyerahkan hak untuk memutuskan siapa dan dalam kondisi apa pesawat militer asing dapat menggunakan ruang udaranya.
Tidak jelas apakah perjanjian yang diusulkan ini menandakan perubahan dalam strategi pertahanan dan kebijakan luar negeri Indonesia terhadap AS, namun peristiwa-peristiwa terkini lainnya menunjukkan adanya pergeseran. Sebuah pernyataan Gedung Putih yang diterbitkan pada bulan Februari tentang ‘aliansi AS-Indonesia’ menandai pertama kalinya dokumen resmi menyebut Indonesia sebagai sekutu AS. Sebuah Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) yang ditandatangani pada bulan yang sama telah dikritik karena memberikan terlalu banyak kendali kepada AS atas kebijakan perdagangan Indonesia.
Sebelum perjanjian tersebut diselesaikan — jika memang jadi diselesaikan — harus dipahami dengan jelas bahwa memberikan akses terbang tanpa syarat kepada AS akan melanggar keamanan nasional dan hukum domestik Indonesia. Indonesia seharusnya tetap mempertahankan kedaulatan atas ruang udaranya serta melindungi keamanan dan keselamatannya.
Penulis
Aristyo Rizka Darmawan adalah asisten profesor hukum internasional di Universitas Indonesia dan kandidat PhD di Australian National University.
Gambar pesawat pengebom B-52 Stratofortress Angkatan Udara AS: Craig Barrett/Department of Defence.
Diterjemahkan secara bebas dari Indonesia shouldn’t give blanket airspace access to the US, 21 April 2026.


