Pendiri Black Lives Matter di kota Memphis bernama Pamela Moses dijatuhi hukuman enam tahun dan satu hari di penjara karena mendaftar untuk memilih secara ilegal.
Pada tahun 2019, Pamela Moses dihukum karena mendaftar secara ilegal untuk memilih.
Moses, 44, secara ilegal terdaftar untuk memilih meskipun sedang dalam masa percobaan untuk hukuman kejahatan yang dilakukan pada tahun 2015.
"Anda menipu departemen masa percobaan untuk memberi Anda dokumen yang mengatakan Anda tidak dalam masa percobaan," kata Ward di sidang pengadilan," lapor WaPo1.
Fox 13 Memphis melaporkan:Â
Aktivis Black Lives Matter lokal Pamela Moses dijatuhi hukuman enam tahun dan satu hari di penjara setelah tuduhan pada bulan November 2021, diumumkan oleh Jaksa Agung Amy Weirich dari distrik Shelby County.
Moses mendirikan Black Lives Matter Memphis dan menjadi kandidat Walikota Memphis, tetapi kalah dalam pemilihan umum pada 3 Oktober 2019.
Dia dihukum pada bulan November karena secara ilegal mendaftar untuk memilih pada tahun 2019.
Menurut kantor District Attorney2, Moses, 44, sebelumnya sudah memiliki 16 hukuman pidana dan melakukan pelanggaran pemungutan suara saat dalam masa percobaan.
Hakim Pengadilan Pidana W. Mark Ward mengatakan bahwa jika Moses menyelesaikan program di penjara dan mempertahankan perilaku yang baik, beliau akan mempertimbangkan untuk memberikan masa percobaan setelah sembilan bulan.
Pada tanggal 29 April 2015, dia mengaku bersalah merusak bukti dan pemalsuan, baik kejahatan, dan tuduhan pelanggaran ringan sumpah palsu, menguntit, pencurian di bawah $500 dan melarikan diri. Moses ditempatkan pada masa percobaan selama tujuh tahun.
Catatan publik juga menunjukkan Moses ditahan oleh polisi pada tahun 2016 dan dituduh menghasut untuk menimbulkan kerusuhan. Tuduhan itu dibatalkan.
Diterjemahkan secara bebas dari Memphis Black Lives Matter Founder Sentenced to Six Years in Prison in Voter Fraud Case, Cristina Laila, 7 Februari 2022.
https://www.washingtonpost.com/nation/2022/02/04/tennessee-pamela-moses-voting-fraud-prison/
Pengacara Daerah.